Sebelum berwakaf, tata cara wakaf sesuai tuntunan Islam perlu kita pahami terlebih dahulu. Wakaf merupakan salah satu ibadah yang mulia. Seseorang yang dengan ikhlas mewakafkan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan umum, akan memperoleh amal jariyah yang akan terus mengalir. Sungguh ini menjadi salah satu investasi akhirat yang sangat menguntungkan bukan? Apalagi dengan banyaknya macam wakaf saat ini, memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk ikut serta menginvestasikan harta benda yang dimilikinya.
Di Indonesia praktik wakaf yang banyak digemari oleh masyarakat adalah wakaf tanah untuk dibangun masjid, madrasah/pesantren maupun, atau pemakaman. Tapi mulai banyak juga yang ikut berwakaf seperti wakaf air bersih, wakaf sumur, wakaf Al-Qur’an, dan lain-lain. Apakah sudah mulai tertarik untuk mewakafkan harta benda yang Kawan miliki untuk kepentingan masyarakat umum? Jika iya, sebelum mulai berwakaf Kawan perlu tahu dulu seperti apa tata cara wakaf. Berikut ini akan diuraikan secara mendalam.
Tata Cara Wakaf
Dalam pelaksanaan wakaf, terdapat tata cara yang sedikit berbeda antara wakaf tanah, wakaf selain tanah, dan wakaf uang. Namun, ketiganya tetap memiliki kesamaan yaitu harus sama-sama memenuhi syarat dan rukun wakaf agar wakafnya menjadi sah.
1. Tata Cara Wakaf Tanah
Tata cara wakaf tanah sebagai berikut:
- Calon wakif atau kuasanya datang sendiri menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dengan membawa dokumen sah atas kepemilikan tanah, surat keterangan tanah tidak dalam kondisi sengketa, dan tidak sedang menjadi jaminan. Serta kartu identitas calon wakif, nazhir, dan saksi.
- Sebelum mengucap ikrar, calon wakif terlebih dahulu menyerahkan semua dokumen dan surat-surat tersebut kepada PPAIW. Untuk diperiksa dan memastikan semuanya telah memenuhi syarat yang belaku, lalu disahkan.
- Calon wakif atau kuasanya mengucap ikrar dengan jelas dan tegas kepada nazhir dihadapan dua saksi dan PPAIW.
- Setelah ikrar diucapkan dan mendapat persetujuan dari kedua pihak serta kedua saksi, selanjutnya PPAIW membuatkan akta ikrar sebanyak tujuh rangkap. Akta ikrar dibubuhi materai dan ditandatangani kedua pihak (wakif dan nazhir), kedua saksi, dan Kepala KUA selaku PPAIW.
- Ketujuh rangkap AIW itu diberikan kepada wakif, nazhir, mauquf alaih, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Badan Wakaf Indonesia, dan Instansi berwenang lainnya.
- Selanjutnya PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.
- PPAIW atau nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
- Terakhir PPAIW atau nazhir selanjutnya mendaftarkan tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Kabupaten/Kota.
2. Tata Cara Mendaftarkan Tanah Wakaf yang Belum Dituangkan Dalam AIW
Jika tanah yang diwakafkan belum dituangkan dalam AIW, namun orang yang mewakafkan tanah atau wakifnya telah tiada, tetapi perbuatan wakafnya telah terjadi atau wakif sudah memberikan hartanya kepada nazhir, maka harus dibuat akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW), sebagai berikut:
- APAIW dibuat oleh PPAIW berdasarkan: Berbagai petunjuk (qarinah), keterangan dua orang saksi, dan keterangan nazhir bahwa almarhum/almarhuma wakif telah mewakafkan harta bendanya atau tanahnya kepada nazhir.
- Selanjutnya PPAIW membuatkan APAIW dilaksanakan berdasarkan keterangan dan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf tersebut.
Baca Juga: MEWUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS DARI HASIL INVESTASI WAKAF UANG
3. Tata Cara Wakaf Uang
Tata cara wakaf berupa uang tidak jauh berbeda dengan tata cara wakaf tanah, tetapi untuk lebih jelasnya akan diuraikan berikut ini:
- Langkah pertama calon wakif atau kuasanya serta calon nazhir dan dua orang saksi, mendatangi lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU).
- Calon wakif selanjutnya harus mengisi akta ikrar wakaf (AIW) dengan lampiran foto kopi kartu identitas diri (KTP) yang berlaku, beserta kartu identitas calon nazhir dan kedua saksi.
- Setelah AIW diisi, wakif langsung menyetorkan nominal wakaf ke rekening calon nazhir yang disaksikan oleh kedua saksi, calon nazhir, dan pejabat bank yang bertindak sebagai PPAIW.
- Wakif kemudian mengucapkan ikrak wakaf secara jelas dan tegas di hadapan semua pihak. Setelah selesai wakif menandatangani AIW yang disaksikan oleh dua orang saksi dan PPAIW.
- Lembaga keuangan syariah atau LKS-PWU selanjutnya mencetak AIW dan sertifikat wakaf uang (SWU) sebanyak lima rangkap untuk diberikan kepada wakif, nazhir, LKS-PWU, Kementrian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia.
- Setelah pembacaan ikrar dan penandatanganan AIW, PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.
- Terakhir PPAIW atau nazhir datang ke Badan Wakaf Indonesia untuk mengajukan pendaftaran nazhir.
Baca Juga: PEMBERDAYAAN WAKAF PRODUKTIF UNTUK UMAT BERSAMA YAYASAN WAKAF PARAMADINA
Berwakaf di Lembaga
Demikian penjelasan ttata cara wakaf tanah dan wakaf uang. Jika Kawan ingin melakukan wakaf baik itu dalam bentuk tanah maupun uang, Kawan perlu memenuhi semua syarat dan rukunnya terlebih dahulu. Setelah syarat terpenuhi, Kawan juga bisa berwakaf di Lembaga Wakaf Paramadina (LWP), yang telah memiliki berbagai program wakaf produktif dengan manfaat berkelanjutan. Hubungi kami di nomor berikut ini untuk segera mulai berwakaf 0851-6101-8117.