Syarat Wakaf Menurut Syariat Islam

Home » Kabar Wakaf » Syarat Wakaf Menurut Syariat Islam

Wakaf adalah harta yang ditujukan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Amal jariyah yang tidak terputus manfaatnya walau Wakif (orang yang berwakaf) telah tiada di dunia ini. Wakaf memiliki syarat dan tata cara yang perlu dipenuhi, sama halnya dengan ibadah solat, zakat, dan puasa, yang memiliki syarat yang perlu dipenuhi sebelum dijalankan. Simak ulasan berikut ini, syarat wakaf menurut syariat Islam.

Syarat Wakaf Menurut Islam

Untuk melakukan ibadah wakaf, ada beberapa syarat yang perlu diketahui dan dipenuhi dengan benar. Yaitu syarat sebagai wakif, harta yang diwakafkan, pihak yang dituju, syarat akad, dan syarat Nazhir. Syarat wakaf tersebut perlu dipastikan telah terpenuhi dengan baik, sebelum Sahabat mewakafkan harta.

Syarat Wakif

Menurut Buku Pintar Wakaf Badan Wakaf Indonesia (BWI), seorang wakif disyaratkan memiliki kecakapan hukum atau kamalul ahliyah dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan tersebut memiliki kriteria yakni merdeka (al-hurr), berakal sehat (al-’aqil), dewasa (al-baligh), tidak berada di bawah pengampuan (boros/lalai), tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan merupakan pemilik sah dari harta benda wakaf.

Syarat Mauquf

Harta benda yang akan diwakafkan harus memenuhi syarat mauquf yaitu, benda yang diwakafkan harus dalam kepemilikan wakif. Benda yang diwakafkan memiliki nilai manfaat. Wajib diketahui keberadaannya saat terjadi proses wakaf. Benda tersebut dibenarkan untuk diwakafkan (telah melalui proses validasi). Keabsahan, keberadaan, dan kejelasan kepemilikan harta wakaf yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi syarat wakaf yang wajib dipenuhi.

Syarat Mauquf ‘Alaih

Setelah syarat wakif dan Mauquf, syarat wakaf ketiga adalah Mauquf ‘Alaih. Yaitu pihak yang ditunjuk untuk diberi wakaf, dan memperoleh manfaat peruntukan atas harta wakaf yang tersedia. Orang atau Badan Hukum yang berhak menerima harta wakaf. Di dalam Syarat Mauquf ‘Alaih, terdapat poin-poin yang perlu dipenuhi:

  1. Harus dinyatakan secara tegas, kapan waktu mengikrarkan wakaf.
  2. Harus dinyatakan secara tegas, kepada siapa wakaf tersebut ditujukan.
  3. Niat wakaf perlu diluruskan sebagai ibadah.

Syarat Shighat

Syarat wakaf selanjutnya adalah shighat akad, yaitu ikrar wakif untuk menyatakan dan menjelaskan apa yang diinginkannya terhadap harta wakaf tersebut. Pernyataan wakif untuk mewakafkan hartanya demi kepentingan umat. Adapun poin-poin penting dari syarat shighat yaitu;

  1. Harus terjadi seketika (munjazah), atau akad bisa dilaksanakan atau direalisasikan dengan segera.
  2. Shighat tidak diikuti syarat bathil, atatupun hal-hal yang dapat membatalkan wakaf.
  3. Tidak diikuti pembatasan waktu tertentu. Bersifat pasti.
  4. Tidak mengandung kata-kata untuk mencabut wakaf.

Syarat Nazhir Wakaf

Syarat wakaf dapat berlangsung, tentu membutuhkan Nazhir yang bertanggungjawab untuk mengelola wakaf. Namun, menurut Buku Pintar Wakaf BWI, syarat nazhir memiliki tiga kondisi. Nazhir perseorangan, syarat Nazhir dari sebuah organisasi, dan syarat Nazhir dari Badan Hukum.

Syarat Nazhir perseorangan yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. 

Syarat Nazhir dari lembaga organisasi yaitu;

  1. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan; dan
  2. Organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.

Syarat Nazhir badan dari badan hukum yaitu;

  1. Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
  2. Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. Badan hukum yang bersangkutan bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Setiap orang atau lembaga yang hendak menjadi Nazhir di Indonesia, wajib mendaftarkan diri ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memperoleh Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir. Pendaftar akan diberikan pelatihan dan pengetahuan agar siap menjadi Nazhir yang amanah. Nazhir wajib melaporkan pengelolaan wakaf kepada BWI. 

Menjadi Wakif di Yayasan Wakaf Paramadina

Yayasan Wakaf Paramadina (YWP) hadir dengan berbagai inovasi wakaf produktif, juga ditujukan untuk membantu umat dalam bidang agama, pendidikan, dan ekonomi. Seperti pemberian beasiswa untuk santri dan hafiz, wakaf gerobak untuk UMKM, serta berbagai program sosial dakwah lainnya. 

Nazhir di YWP telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), telah melalui serangkaian pelatihan serta memiliki sertifikat sebagai Nazhir yang terdaftar. Sehingga Sahabat tidak perlu khawatir bila mewakafkan hartanya di YWP. Bilamana Sahabat telah memenuhi syarat sebagai wakif, memiliki harta bergerak ataupun tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umat dan ingin segera berwakaf, Sahabat dapat menghubungi kami di nomor berikut ini 0851-6101-8117 Atau klik link berikut ini untuk memulai proses wakaf.

Bagikan ke teman dan kerabat
Home
Program
Kabar Wakaf
Cari