Rukun wakaf terdapat empat poin menurut Buku Pintar Wakaf Badan Wakaf Indonesia (BWI). Rukun ini perlu diketahui semua, sebelum Sahabat memutuskan untuk menjadi seorang wakif. Agar wakif dapat melihat dan menilai apakah telah memenuhi rukun wakaf atau belum.
Rukun Wakaf Pertama yaitu Wakif
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta. Sebagai wakif, harus memenuhi syarat seperti beragama Islam, berakal sehat, merdeka, baligh, dan tidak dalam kondisi hal yang melanggar perbuatan hukum. Ketika sudah memenuhi syarat, maka Sahabat dapat memenuhi rukun wakaf sebagai wakif.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna). Sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan. Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Q.S Ali Imran ayat 92).
Kedua yaitu Mauquf Bih
Menurut Buku Pintar BWI, mauquf bih adalah harta yang diwakafkan. Harta yang hendak diwakafkan haruslah jelas keberadaannya. Mudah diketahui wakif maupun Nazhir. Selain itu, harta benda wakaf tidak dalam posisi sengketa, dan kepemilikannya penuh milik wakif.
Ketiga yaitu Mauquf ‘Alaih
Dalam Pasal 1 PP 42/2006, tertulis definisi bahwa Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
Peruntukkan harta benda wakaf untuk fasilitas tertentu.Sebagai contoh, para mahasiswa dan alumni yang mewakafkan uangnya untuk investasi syariah disebut sebagai peruntukkan harta benda wakaf. Kemudian, para santri dan hafiz yang menerima beasiswa S1 dan S2, dengan biaya dari hasil investasi tersebut disebut mauquf ‘alaih. Sehingga, program wakaf baru dapat memenuhi rukun apabila peruntukkan manfaat dari harta benda wakaf sudah jelas siapa sasarannya.
Rukun Wakaf Keempat yaitu Shighah
Shighah artinya pernyataan wakaf, atau pernyataan wakif untuk mengikrarkan wakafnya untuk kepentingan banyak orang. Di dalam Shighah, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Ikrar yang diucapkan harus bersifat segera dilaksanakan, tidak mengandung hal yang membatalkan wakaf.
Menurut Buku Pintar BWI, wakif dapat mengikrarkan wakaf harta benda dalam jangka waktu tertentu (sementara), kecuali wakaf tanah, hak milik harus diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya. (Pasal 18, PP 42/2006).
Baca Juga: MEWUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS DARI HASIL INVESTASI WAKAF UANG
Menjadi Wakif di Yayasan Wakaf Paramadina
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S al-Baqarah ayat 267)
Demikian rukun wakaf yang perlu diketahui oleh Sahabat sebelum menjadi wakif. Semoga dapat menjadi wawasan dan pencerahan, serta meningkatkan niat untuk menafkahkan harta wakaf untuk kepentingan umat. Sahabat juga dapat mulai mewakafkan hartanya melalui Yayasan Wakaf Paramadina (YWP), dengan Nazhir yang telah terlatih dan bersertifikat di Badan Wakaf Indonesia (BWI). YWP memiliki berbagai program wakaf produktif dan manfaatnya tidak terputus, untuk mempelajari lebih lanjut hubungi kami di nomor berikut 0851-6101-8117, atau klik link berikut ini.
Apabila seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakannya.
(HR Muslim, hadis no. 1631)