Perbedaan wakaf dan hibah perlu diketahui oleh umat muslim. Sebab jika kedua hal ini terlihat mirip, namun pada dasarnya sangat berbeda. Jika tidak dibedakan, bisa jadi keliru ketika berniat melakukan wakaf namun hartanya malah menjadi hibah.
Definisi Wakaf
Wakaf memiliki arti “menahan”. Menahan harta benda untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan atau diwariskan. Wakaf adalah harta benda yang diserahkan oleh pemiliknya untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh Nazhir, yang manfaatnya dan kebaikannya ditujukan untuk kepentingan umum.
Baca Juga: PENGERTIAN WAKAF DALAM ISLAM SERTA PENERAPAN DI MASYARAKAT
Pengertian Hibah
Hibah secara bahasa berasal dari kata “wahaba”, yang artinya lewat dari satu tangan ke tangan lain. Sebuah kesadaran untuk melakukan kebaikan. Bisa juga berasal dari kata hubub al-rih yang artinya angin berembus.
Secara istilah, hibah memiliki arti sebagai hadiah atau pemberian. Seseorang yang memberikan sesuatu kepada orang lain yang masih hidup, sebagai hal miliknya. Pemberian dilakukan tanpa mengharapkan balasan. Jika mengharap balasan dari Allah maka disebut sebagai sedekah. Hal ini diriwayatkan dalam hadits, “Dari Aisyah r.a. Ia berkata: Pernah Nabi SAW menerima hadiah dan dibalasnya hadiah itu.” (HR. Bukhori dan Abu Daud).
Hibah tidak sah bila diberikan kepada orang yang masih berbentuk janin atau yang sudah meninggal dunia. Sebab hal ini akan menimbulkan sengketa hak waris jika hibah yang diberikan memiliki nilai yang besar.
perspektif Perbedaan Wakaf dan hibah
Wakaf dan hibah merupakan bentuk pemindahan hak milik, namun terdapat perbedaan dari keduanya. Wakaf adalah pemindahan hak milik yang mana penggunaannya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Sedangkan hibah adalah bentuk pemindahan hak milik kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, ketika pemberi dan penerima hibah masih hidup. Keduanya memiliki nilai ibadah kepada Allah. Berupa wujud solidaritas dan kepedulian kepada sesama dan masyarakat.
Berdasarkan Ketahanan Benda
Perbedaan wakaf dan hibah berdasarkan ketahanan dapat dilihat dari bentuk harta yang bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan lama. Sedangkan hibah bisa diberikan harta atau benda yang sifatnya sekali pakai atau bertahan lama. Wakaf tidak memiliki sifat sekali pakai, habis, dan selesai.
Berdasarkan Manfaat yang Diberikan
Harta benda wakaf dapat diberikan manfaatnya secara luas, bahkan sangat bagus bila manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sedangkan, manfaat hibah bisa dirasakan hanya oleh perorangan atau kelompok, yang tujuannya digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan bersama.
Berdasarkan Hak Milik
Berdasarkan hak milik, perbedaan wakaf dan hibah sangat terlihat jelas. Wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang. Sekalipun ada wakaf yang menjadi hak milik, itu adalah wakaf yang telah melalui akad sementara (temporer). Sedangkan hibah bisa menjadi hak milik pribadi bagi penerimanya.
Baca Juga: SYARAT WAKAF MENURUT SYARIAT ISLAM
Mulai Berwakaf di Yayasan Wakaf Paramadina
Perbedaan wakaf dan hibah sangat jelas, walau kesannya terlihat sama. Namun, dari penggunaan, ketahanan, hak milik, serta manfaatnya bisa berbeda. Bila manfaat hibah bisa diberikan kepada seseorang atau kelompok saja, wakaf bisa bermanfaat secara luas dan berkesinambungan secara terus menerus. Tidak mudah terputus manfaatnya.
Sahabat dapat memanfaatkan harta untuk menyebar manfaat dan menjadi amalan jariyah yang tidak terputus melalui wakaf. Dengan berbagai program wakaf produktif dari Yayasan Wakaf Paramadina, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan keberlangsungan ekonomi umat. Untuk mempelajari program-program yang tersedia, Sahabat dapat mengunjungi link berikut ini.