Pengertian Wakaf dalam Islam Serta Penerapan di Masyarakat

Home » Kabar Wakaf » Pengertian Wakaf dalam Islam Serta Penerapan di Masyarakat

Zakat, infaq, dan sedekah merupakan ibadah yang seringkali kita dengar di mana saja. Di setiap ceramah, di berbagai artikel, bahkan iklan sosial media juga mengajak kita untuk menunaikannya. Namun, bagaimana dengan wakaf? Masih terdengar asing bukan? Padahal wakaf juga merupakan bagian dari ibadah amal jariyah yang tidak terputus. Seperti apakah pengertian wakaf? Berikut ini pengertian wakaf dalam Islam serta penerapannya di Masyarakat.

Pengertian Wakaf dalam Islam dan Sejarahnya

Wakaf dalam pendekatan bahasa artinya menahan harta, tidak dipindah milikkan. Ditujukan untuk kebaikan dan kepentingan umat. Wakaf adalah harta bergerak ataupun tidak bergerak yang diberikan secara ikhlas oleh wakif (orang yang berwakaf), untuk kepentingan umum, dalam kurun waktu sementara atau selamanya.

Wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah SAW. Beliau mewakafkan tanah dari rumah miliknya untuk dibangun masjid. Kemudian Rasululllah membeli tanah anak yatim dari Bani Najjar seharga 800 dirham, dan di tanah tersebut diwakafkan untuk dibangun masjid Nabawi. Masjid dibangun dari tanah yang diwakafkan oleh Rasulullah memberikan manfaat bagi umat secara berkelanjutan.

Ibadah wakaf ini kemudian disusul oleh Para Sahabat Nabi. Umar bin Khatab dan Abu Thalhah mewakafkan sebidang kebun yang mereka miliki untuk kepentingan umat. 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk. Umar berkata, “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW bersabda, “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.

Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran ayat 92).

Pengertian Wakaf dalam Islam Menurut Imam Mazhab

Para ulama mazhab memiliki pandangan dan pengertian wakaf dalam Islam yang berbeda. Sebab masing-masing ulama memiliki fikih yang berbeda dalam mendefinisikan wakaf. Berikut ini pengertian wakaf dalam Islam menurut Imam Mazhab.

Mazhab Abu Hanifah

Menurut Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum kepemilikan harta tidak lepas dari si wakif. Wakif diperbolehkan menarik kembali dan menjualnya. Jika wakif wafat, maka harta wakaf tersebut menjadi warisan bagi ahli warisnya. Wakaf hanya menyubangkan manfaat, tidak seluruh harta. Mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.”

Mazhab Maliki 

Berbeda dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Bagi Mazhab Maliki, wakaf tidak melepaskan kepemilikan wakif, namun wakaf mewajibkan wakit untuk menyedekahkan manfaat dan tidak boleh menarik kembali wakafnya. Namun, bila wakaf disertai dengan akad yang jelas sampai kapan wakaf berlaku sesuai dengan keinginan pemilik, maka harta wakaf tersebut bisa ditarik kembali sesuai dengan akad.

Mazhab Syafi’i dan Hambali

Mazhab Syafi’i dan Hambali memiliki pengertian wakaf dalam Islam yang berbeda. Bagi dua mazhab ini, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif setelah prosedur perwakafan dilakukan secara sempurna. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan. Harta wakaf tersebut juga tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Mazhab syafi’i mendefinisikan wakaf yaitu, “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.

Berwakaf di Yayasan Wakaf Paramadina

Pengertian wakaf dalam Islam dapat kita pahami sebagai suatu ibadah yang memberikan manfaat besar bagi kepentingan umum. Bukan hanya satu atau dua orang yang menerima manfaatnya, namun banyak orang. Yayasan Wakaf Paramadina mengajak Sahabat semua untuk turut berpartisipasi dalam berbagai program wakaf yang ada. Untuk memberikan manfaat besar bagi kemashlahatan umat. Wakaf yang dilakukan akan diarahkan pada wakaf produktif. Di mana harta wakaf tidak hanya dikonsumsi untuk membantu orang yang kesulitan, namun juga menjadi ladang pergerakan ekonomi secara mandiri yang membuka manfaat lebih luas. Untuk bergabung menjadi wakif di Yayasan Wakaf Paramadina, Sahabat dapat mengunjungi link berikut ini, atau menghubungi kami di nomor berikut: 0851-6101-8117.

Bagikan ke teman dan kerabat
Home
Program
Kabar Wakaf
Cari