Pada Hari Senin 25 Januari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo menggalakkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Sebenarnya wakaf uang itu apa dan bagaimana bentuknya? Bagaimana hukum uang yang diwakafkan dalam agama Islam? Bagaimana caranya bisa membagikan beasiswa melalui instrumen wakaf uang? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian Wakaf Uang
Wakaf merupakan harta benda yang diserahkan sebagian atau sepenuhnya, dalam jangka waktu sementara atau selamanya. Harta benda ini diperuntukkan untuk mendukung kegiatan dan kesejahteraan umat muslim. Mengutip dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), “Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.”
Pada abad ke-15, praktek wakaf uang sudah sangat familiar dilakukan di Turki. Wakaf ini dapat ditujukan dalam bentuk surat-surat berharga atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis syariah yang menguntungkan. Keuntungan dari wakaf tersebut, sebagian digunakan untuk merawat perputaran (sustainability) dana, sebagian lainnya diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Hukum Mewakafkan Uang
Hukum wakaf uang tidak terlalu familiar terdengar di masyarakat Indonesia. Lantas bagaimana hukumnya? Sebelum UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf di Indonesia terbit, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada tanggal 11 Mei 2002, yang tertulis sebagai berikut:
- Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Wakaf hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
- Nilai pokok uang yang diwakafkan harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Fatwa wakaf uang yang dikeluarkan MUI, diperkuat oleh beberapa pendapat ulama sebagai berikut:
- Pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih (Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).
- Mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.
- Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).
Dengan hasil ijtihad ulama dari berbagai sumber, maka uang yang diwakafkan hukumnya boleh. Bahkan dapat menjadi amal jariyah, dengan pengelolaan yang tepat memberikan manfaat bagi umat.
Investasi Sukuk di Indonesia
Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk memutar wakaf uang adalah investasi sukuk di Indonesia. Sukuk adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan aset oleh investor, melalui penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah. Sukuk dapat diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN, maupun swasta.
Dana investasi sukuk dihimpun dan dikelola berbasis syariah. Investasi sukuk yang diterbitkan oleh Negara, dijamin pengembalian pokok dan imbalannya dalam undang-undang. Sehingga lebih minim risiko dan memiliki jaminan keuntungan.
Ada dua jenis akad dalam pembelian sukuk. Pertama adalah akad mudharabah atau bagi hasil. Artinya, pembeli sukuk dapat menikmati bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari pembangunan yang menggunakan dana sukuk. Misal, memperoleh keuntungan dari pendapatan jalan tol.
Akad yang kedua adalah akad ijarah, yang artinya obligasi syariah menggunakan akad sewa sedemikian rupa sehingga kupon atau fee ijarah bersifat tetap, dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Pemberian Beasiswa Melalui Hasil Investasi
Beasiswa sangat bermanfaat bagi kalangan orang-orang yang membutuhkan pendidikan, namun tidak mampu menunaikan biayanya. Beasiswa mampu membantu mencetak pelajar terdidik lebih banyak, agar lingkaran kebodohan dapat terputus. Kebodohan sangat dekat dengan kemiskinan. Pemberian beasiswa juga mampu menjadi jalan untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia.
Namun, pada umumnya, beasiswa yang berlangsung di Indonesia sebagian besar bersumber dari dana sumbangan yang bersifat “bisa habis dipakai”. Pandemi Covid19 yang sangat memukul perekonomian, juga mempengaruhi banyak donatur yang biasanya memberikan sumbangan beasiswa, jadi menurun nominalnya. Padahal keberlangsungan pendidikan harus terus berjalan.
Hasil keuntungan wakaf uang yang diinvestasikan dalam bentuk sukuk, dapat dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa. Bahkan nilainya tidak akan tergerus menurun jika donatur semakin berkurang karena pandemi, melainkan terus meningkat. Sebab uang yang diwakafkan dalam sukuk dijamin keuntungannya dalam undang-undang. Dengan wakaf produktif, berbentuk surat berharga syariah, perputaran ekonomi untuk membiayai beasiswa tidak mudah terputus. Akan terus berputar manfaatnya.
Yayasan Wakaf Paramadina memiliki program beasiswa melalui wakaf uang. Sebab kami tidak ingin beasiswa yang diberikan terhenti kepada mereka yang membutuhkan. Pemberian beasiswa akan semakin luas jangkauannya apabila mendapat dukungan penuh dari seluruh dosen, mahasiswa, alumni, donatur, dan stakeholder yang ikut patungan amal jariyah dalam bentuk uang yang diwakafkan. Untuk mulai wakaf uang sekarang, Sahabat dapat mengunjungi link berikut ini.