Optimalisasi Sektor Pertanian Melalui Wakaf Produktif

Home » Kabar Wakaf » Optimalisasi Sektor Pertanian Melalui Wakaf Produktif

Pertanian merupakan sektor yang mendasar dalam keberlangsungan hidup masyarakat. Hasil pertanian yang jumlahnya cukup, berkualitas baik, dapat memberikan input konsumsi sehat bagi umat. Sektor pertanian menjadi sumber utama ketahanan pangan. Namun, hingga saat ini masih banyak hambatan yang dialami dalam sektor pertanian. Seperti harga pangan yang cenderung tidak stabil, hasil panen yang tidak selalu banyak karena perubahan iklim, dan lain sebagainya. Optimalisasi sektor pertanian dapat dilakukan melalui wakaf produktif. 

Apa itu Wakaf Produktif?

Wakaf adalah perbuatan seorang wakif yang menyerahkan dan atau memisahkan sebagian hartanya, dalam jangka waktu sementara atau selamanya, digunakan untuk kepentingan umat sesuai dengan hukum syariat Islam. Harta wakaf memiliki sifat yang sama seperti harta pribadi. Digunakan untuk kegiatan konsumsi saja atau untuk kegiatan produktif. Misal, kita menggunakan harta pribadi untuk membeli koleksi mobil. Mobil dikonsumsi atau digunakan sesekali, namun tidak memiliki nilai produktif. Karena sifatnya hanya dikoleksi. Lain halnya dengan mobil yang dibeli, dimanfaatkan untuk bekerja, untuk berbuat kebaikan, maka harta berbentuk mobil tersebut dapat bernilai produktif.

Sama halnya seperti wakaf. Apabila ada tanah yang diwakafkan hanya untuk digunakan sebagai makam, maka sifatnya akan konsumtif. Padahal tanah makam pun memiliki kebutuhan untuk dikelola, bila tidak dirawat akan dipenuhi oleh rumput dan hewan liar. Orang yang bertugas merawat tanah makam pun, perlu diberikan gaji agar dia dapat melangsungkan hidup.

Wakaf produktif tidak memiliki sifat pasif. Harta yang diwakafkan akan terus berputar. Harta dikelola hingga menghasilkan dana, yang mana keuntungan dari pengelolaan ditujukan untuk kepentingan umat.

Veithzal Rivai Zainal dalam jurnalnya yang berudul “Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif”, menjelaskan bahwa wakaf produktif dapat didefinisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. 

Contoh Optimalisasi Sektor Pertanian

Di Indonesia, istilah wakaf produktif masih sangat asing terdengar. Sedangkan di negara-negara Islam Timur Tengah, wakaf produktif sudah lama dikenal dan dikelola dengan baik, dimanfaatkan untuk umat.

Sahabat Nabi, Utsman bin Affan memiliki sifat kedermawanan yang dapat dirasakan hingga saat ini. Wakaf Utsman bermula dari pembelian sumur milik seorang warga Madinah yang beragama Yahudi. Sumur tersebut dibeli dengan sistem sewa bergantian. Satu hari sumur menjadi milik Utsman, satu hari menjadi milik orang yahudi. Saat datang giliran Utsman, sumur tersebut digratiskan untuk umat, hingga membuat pemilik yahudi menjadi rugi. HIngga akhirnya sumur tersebut dijual penuh kepada Utsman seharga 20 ribu dirham.

Wakaf sumur kemudian dijaga dan dikembangkan oleh Pemerintah Utsmaniyah hingga Kerajaan Saud. Saat ini, di sekitar area sumur wakaf terdapat 1560 pohon kurma yang dikelola oleh Kementrian Pertanian Saudi. Hasil kurma dibagi dua. Pertama ditujukan untuk anak yatim dan fakir miskin. Kedua disimpan ke rekening Utsman bin Affan yang dikelola oleh Kementrian Wakaf Saudi.

 Di Mesir, wakaf tanah pertanian luasnya mencapai sepertiga dari seluruh jumlah tanah pertanian pada awal abad ke 19. Hasil wakaf ini mampu memberikan kesejahteraan kepada maasyarakat di Mesir. 

Pengelolaan wakaf produktif dalam sektor pertanian dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang kurang mampu. Hasil pertanian dapat disumbang sebagian untuk umat yang membutuhkan, atau hasil penjualan dapat disalurkan melalui program sosial yang dapat meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa. Semisal seperti dukungan pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga bantuan sosial secara langsung. 

Untuk mengoptimalisasi wakaf produktif di bidang pertanian, tentu memerlukan lembaga yang amanah dalam mengelola wakaf secara syariat. Apabila Sahabat memiliki lahan kosong yang tidak digunakan untuk apapun, Sahabat dapat mewakafkannya di Yayasan Wakaf Paramadina (YWP), yang mana akan dikelola secara produktif salah satunya dimanfaatkan dalam bidang pertanian. Klik link di sini untuk mulai wakaf.

Bagikan ke teman dan kerabat
Home
Program
Kabar Wakaf
Cari