Wakaf secara terminologi artinya menahan pokoknya untuk diberikan manfaatnya. Pada masa sahabat dan tabi’ut tabiin, model wakaf beragam jenis dari mulai wakaf kebun (ketahanan pangan), wakaf sumur (energi), wakaf alat pertanian, baju perang (militer), wakaf kuda (transportasi), hingga wakaf dhinar (alat tukar) yang sudah dikenal abad ke-2 Hijriah, Imam Az Zuhri (wafat 124 H). Tidak ada seorangpun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki kemampuan, kecuali mereka wakaf. (Ahkam al-Auqaf, Abu Bakr al-Khasshaf, no. 15 dan disebutkan dalam Irwa’ al-Ghalil, 6/29).
“Apabila manusia mati, amalnya terputus kecuali 3 amal, (salah satunya): sedekah jariyah…” (HR. Muslim 4310, Nasai 3666, dan yang lainnya)
Sebagian ulama memahami sedekah jariyah adalah dengan Wakaf. An-Nawawi ketika menjelaskan hadis ini, beliau menuliskan, “Demikian pula sedekah jariyah, yang itu merupakan wakaf.” (Syarh Shahih Muslim, 11/85)
Perbedaan mendasar wakaf dengan infaq, dan zakat.
Wakaf tidak habis pakai (permanen) artinya aset wakaf harus terus bekelanjutan, sustainable dan terus mengalir manfaatnya (jariyah), sedangkan zakat & infaq itu habis pakai. Wakah adalah pendorong produksi, sedangkan zakat & infaq adalah pendorong konsumsi. Berbicara mengenai Peradaban Islam tidak dapat dipisahkan dari wakaf. Sejarah telah mencatat bahwa wakaf mempunyai peran penting dalam pembangunan masyarakat bahkan pembangunan peradaban manusia. Adapun pelaksanaan wakaf yang pertama dalam Islam dilaksanakan oleh sahabat Umar ibn Khattab terhadap tanah (kebun) Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah dan juga Wakaf Sumur Utsman bin Affan. Model wakaf pada masa kejayaan islam sangat beragam, diantaranya wakaf rumah sehat, wakaf rumah singgah, wakaf pasar / toko, wakaf sekolah / kampus, perpusatakaan, wakaf buku, wakaf alat produksi, transportasi, hingga wakaf royalti, wakaf profesi, hak paten, hasil riset dll.
Perkembangan manfaat sosial dari wakaf dapat kita jumpai hingga masa kejayaan Kesultanan Uthmaniyah di Turki (abad 15-16 M) dengan membangun lembaga, organisasi dan bahkan fasilitas infrastruktur dari properti wakaf. Dengan konsep wakaf maka kegiatan (produksi) ekonomi menjadi lebih murah, sehingga distribusi kekayaan betul-betul bisa dirasakan. Begitu besar peran dan fungsi Wakaf. Namun sayang di Indonesia aplikasi wakaf tidak berkembang. Menurut Badan Wakaf Indonesia potensi aset wakaf di Indonesia ada 2000 Triliun lebih, sedangkan potensi wakaf uang adalah 180 Triliun / tahun. Namun aset wakaf yang ada saat ini 80% nya untuk Masjid & Kuburan, 13% untuk pendidikan, 7% lain-lain. Edukasi soal wakaf harus terus digalakan.
Wakaf jika dilihat dari sisi waktu ada wakaf mu’abbad (selamanya), dan ada wakaf mu’aqot (temporer). Dari sisi penggunaannya ada wakaf ubasyir (manfaat langsung) dan ada wakaf mististmary (tidak langsung) artinya aset wakaf harus diolah terlebih dahulu atau dibuat produktif. Dari sisi jenis bendanya ada wakaf aset tetap, benda bergerak, dan wakaf uang. Masih banyak jenis-jenis wakaf lainya yang dapat diaplikasikan untuk membantu peningkatan kesejahteraan dan kemerataan ekonomi di Indonesia. Untuk itu Paramadina sebagai salah satu Perguruna Tinggi yang berdiri atas konsep wakaf, dengan nama Yayasan Wakaf Paramdina (1998) ingin berpartisipasi dalam menkampanyekan, mengedukasi, menggalang dana wakaf, mengelola hingga mendistribusikan manfaat wakaf.