Wakaf memiliki banyak manfaat bagi masyarakat luas. Macam-macam wakaf dapat dilaksanakan untuk dimanfaatkan secara umum. Contohnya ketika seorang wakif mewakafkan tanahnya untuk dibangun sebuah masjid, tempat beribadah dan berkegiatan sosial yang bermanfaat bagi umat. Selama masjid tetap berdiri dan digunakan untuk ibadah serta kegiatan positif, maka pahalanya akan terus mengalir walau wakif telah meninggal dunia.
Selain wakaf tanah untuk masjid, ada banyak bentuk wakaf yang dapat Sahabat lakukan. Seiring perkembangan zaman, masalah umat juga mengalami perkembangan. Wakaf pun berinovasi menjadi berbagai bentuk yang manfaatnya. Apa sajakah itu? Simak ulasan berikut ini macam-macam wakaf yang dapat bermanfaat bagi umat.
Macam-macam Wakaf Berdasarkan Peruntukan
Berdasarkan Buku Pintar Wakaf Badan Wakaf Indonesia (BWI), Wakaf berdasarkan peruntukannya dibagi menjadi dua, yaitu:
- Wakaf Ahli (Dzurri/’alal aulad)
Wakaf yang diperuntukkan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga atau lingkungan kerabat sendiri.
Contohnya, wakaf rumah yang hanya dibolehkan dihuni oleh anak dan cucu wakif. Wakaf produktif seperti perkebunan atau bisnis yang hanya boleh dikelola oleh keluarga sendiri.
- Wakaf Khairi (kebajikan)
Khairi adalah wakaf yang diperuntukkan untuk kepentingan keagamaan atau manfaatnya diterima oleh masyarakat umum. Contohnya, wakaf masjid, tanah makam, fasilitas pendidikan atau kesehatan. Wakaf produktif yang secara tegas diperuntukkan untuk kepentingan umum, seperti perkebunan, sawah, bisnis retail, dan lain-lain.
Baca Juga: RUKUN WAKAF DALAM ISLAM
Berdasarkan Jenis Harta
Wakaf berdasarkan jenis harta terbagi menjadi 3, yaitu:
- Benda tidak bergerak, yaitu:
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
- Tanaman, air, bahan bakar minyak, dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Benda tidak bergerak selainnya sesuai ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.
- Harta bergerak berupa uang, yaitu berupa uang tunai atau wakaf tunai.
- Benda bergerak selain uang, yaitu berupa:
- Logam dan batu mulia.
- Surat berharga: saham, surat utang negara/obligasi, surat berharga lainnya yang bisa dinilai dengan uang.
- Kendaraan, seperti pesawat, kapal, mobil, dan lain-lain.
- Mesin atau alat-alat industri yang tidak terpasang secara permanen pada tanah/bangunan.
- Hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, hak merk dagang, hak paten, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak perlindungan varietas tanaman, dan hak lainnya.
- Hak sewa
- Benda bergerak lainnya sesuai ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku karena manfaatnya bersifat jangka panjang.
Baca Juga: MEWUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS DARI HASIL INVESTASI WAKAF UANG
Wakaf Berdasarkan Jangka Waktu
Macam-macam wakaf berdasarkan jangka waktu dibagi menjadi 2, yaitu:
- Wakaf Mu’abbad
Wakaf yang tidak dibatasi oleh jangka waktu. Pada wakaf ini, wakif memberikan hak kepemilikan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan masyarakat umum, tanpa terikat oleh waktu. Misalkan, tanah yang diwakafkan untuk menjadi sekolah yang beroperasi selamanya, sampai sekolah tersebut hancur karena bencana alam.
- Wakaf Mu’aqqat
Wakaf yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu sesuai keputusan wakif dan akan kembali menjadi hak wakif jika batas waktunya telah habis. Misalkan, wakif memberikan wakaf tanah kosong untuk digunakan sebagai lahan pertanian, atau wakaf produktif dengan akad selama 10 tahun. Maka setelah sepuluh tahun wakaf produktif tersebut berjalan, wakif memiliki hak untuk memperpanjang wakaf atau menarik hak kepemilikan tanah wakaf.
Wakaf Berdasarkan Pemanfaatannya
Macam-macam wakaf berdasarkan pemanfaatan harta benda yang diwakafkan terbagi menjadi dua, yaitu:
- Wakaf Mubasyir
Wakaf Mubasyir adalah harta benda wakaf yang menghasilkan pelayanan sosial atau keagamaan, dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat umum. Contoh wakaf tanah yang diatasnya dibangunkan masjid untuk beribadah, madrasah untuk pendidikan, rumah sakit untuk pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
- Wakaf istitsmari atau Wakaf Produktif
Harta benda wakaf yang harus dikelola terlebih dahulu untuk menghasilkan barang-barang atau pelayanan dalam bentuk apapun yang dibolehkan oleh syara’, kemudian hasilnya diberikan kepada mauquf alaih. Contohnya, seperti wakaf sekolah dengan memberlakukan tarif dengan harga terjangkau, kemudian hasilnya digunakan untuk melengkapi fasilitas belajar mengajar dan juga memberikan beasiswa bagi yang membutuhkan.
Macam-macam Wakaf, Yayasan Wakaf Paramadina
Dari ulasan di atas, macam-macam wakaf memiliki lingkup yang lebih luas. Tidak hanya sebatas wakaf tanah makam atau masjid, seperti yang dipahami oleh banyak orang selama ini. Tetapi ada banyak sekali macamnya yang akan memudahkan kita untuk bisa ikut berwakaf seberapapun harta yang kita miliki.
Yayasan Wakaf Paramadina (YWP) hadir untuk melaksanakan program dari berbagai macam wakaf produktif. Mengajak seluruh mahasiswa, dosen, dan alumni Universitas Paramadina, untuk ikut turut serta dalam pengadaan wakaf produktif secara bersama. Menciptakan manfaat dan amal jariyah yang tidak terputus dari pengelolaan wakaf produktif yang terus berputar. Untuk mengetahui macam-macam wakaf produktif yang menjadi program dari YWP, Sahabat dapat menghubungi kami di nomor berikut ini 0851-6101-8117.