Hukum Wakaf Profesi Serta Penerapannya

Home » Kabar Wakaf » Hukum Wakaf Profesi Serta Penerapannya

Apakah bisa profesi diwakafkan? Bagaimana hukum serta penerapannya? Seiring berkembangnya zaman, praktik wakaf semakin beragam bentuknya. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui hukumnya wakaf profesi.

Definisi Profesi

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan dengan latar belakang pendidikan, keahlian khusus, ditunjang dengan kepribadian serta sikap profesional. Menurut Peter Jarvis (1983:21), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya ialah untuk menyediakan pelayanan keterampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.

Dapat kita pahami juga bahwa profesi adalah keterampilan yang dibayar. Kemampuan kita terhadap suatu pekerjaan. Cenderungnya, keahlian kita dibayar oleh si pemilik proyek atau pekerjaan. Namun, dengan profesi yang dimiliki, kita juga dapat berbuat kebaikan yang membawa banyak manfaat bagi umat. 

Wakaf Profesi Dalam Islam

Wakaf merupakan tindakan untuk menahan suatu harta benda, yang secara hukum telah ada akad dari wakif dan nazir. Di mana harta benda tersebut akan digunakan dan dikelola, untuk diambil manfaatnnya. Kemudian manfaatnya disebarluaskan untuk umat secara berkelanjutan. 

Seiring perkembangan zaman, bentuk wakaf tidak lagi hanya wakaf sumur atau masjid. Ada banyak ragam wakaf yang bila dikelola, dapat menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan untuk membiayai program sosial umat. Para fuqaha terdahulu mengkaji hukum dan berbagai jenis wakaf yang berkembang. Hasil dari ijtihad mereka menghasilkan berbagai pemikiran, seperti hukum wakaf buku, wakaf temporer, dan wakaf uang. Ada pula ijtihad-ijtihad baru yang menghasilkan bidang wakaf profesi.

Selama ini ulama telah menyepakati adanya zakat profesi. Zakat yang diambil dari harta penghasilan suatu profesi. Kemudian ulama mencari tahu, apakah pengembangan wakaf dapat dikembangkan luas, termasuk dalam bidang profesi.

Baca Juga: RUKUN WAKAF DALAM ISLAM

Pro Kontra menurut para ulama

Ada pro dan kontra terhadap wakaf profesi ini. Ulama yang kontra tentang profesi yang diwakafkan, menyebutkan bahwa wakaf haruslah dirasakan manfaat dari harta benda. Bukan dihasilkan dari diri dan anggota badan, sehingga pekerjaan tidak bisa diwakafkan. Imam Nawawi berpendapat salah satu hal yang tidak boleh diwakafkan adalah wakaf orang merdeka atas dirinya sendiri.

Di sisi lain, Mazhab Hanafi membolehkan adanya wakaf profesi. Mayoritas ulama berpendapat bahwa manfaat dari profesi yang dilakukan juga dapat dianggap sebagai harta. Pekerjaan yang dilakukan oleh seorang manusia, dapat memberi manfaat. Manfaat inilah yang dapat diwakafkan. Tidak sama dengan mewakafkan diri sendiri secara menyeluruh, melainkan memberikan manfaat terkait kemampuan yang dimiliki.

Manfaat pekerjaan dapat dianggap sebagai harta secara syariat. Hal ini dijelaskan juga dalam AlQuran Surat Al Qashash ayat 27 yang berbunyi, Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik.”

Dalam surat Al Qashash ayat 27, dikisahkan bahwa Nabi Musa boleh menikahkan Putri Nabi Syuaib dengan mahar menggembala kambing selama delapan tahun. Menurut Hasan Muhammad Rifai, bila manfaat pekerjaan menggembala kambing dapat dijadikan mahar, maka manfaat pekerjaan dapat dianggap sebagai harta. Sehingga hukumnya boleh diwakafkan.

Ketentuan Wakaf Profesi

Berikut ini ketentuan syariah dari wakaf profesi:

  1. Manfaat pekerjaan yang diwakafkan, harus dihasilkan oleh wakif..
  2. Profesi yang diwakafkan harus bernilai syariah, pekerjaan yang bernilai halal.
  3. Pekerjaan yang diwakafkan harus mampu dilaksanakan atau diserahterimakan.
  4. Profesi yang diwakafkan merupakan pekerjaan yang jelas dan diketahui.
  5. Jika profesi yang diwakafkan bersifat temporer, maka akadnya harus jelas.
  6. Terdapat ikrar wakaf dari profesi yang diwakafkan.
  7. Pekerjaan yang diwakafkan merupakan profesi yang diperbolehkan secara syariah.
  8. Wakif tidak menerima imbalan apapun dari wakaf profesi.

Baca Juga: TATA CARA WAKAF SESUAI TUNTUNAN ISLAM

Mewakafkan Profesi di Program Lembaga Wakaf Paramadina

Profesi yang diwakafkan dapat mencakup berbagai bidang, seperti keahlian mandiri atau dalam skala lembaga atau perusahaan. Contoh pekerjaan yang dapat diwakafkan seperti profesi digital marketing, desain grafis, guru, dan lain sebagainya. Manfaat dari wakaf profesi dapat diakadkan dalam beberapa waktu. Misalkan seorang dokter yang mewakafkan profesinya selama dua jam setiap hari, dalam kurun waktu dua tahun. Alokasi waktu tertentu untuk melaksanakan manfaat dari sebuah pekerjaan.

Wakaf profesi telah dilakukan di berbagai negara. Salah satunya adalah Kuwait, melalui lembaga Kuwait Awqaf Public Foundation. Masyarakat Kuwait dapat menyalurkan wakaf pekerjaan mereka, dengan mengalokasikan waktu tertentu yang dilakukan oleh individu, lembaga, atau perusahaan. Dilakukan secara sukarela dan atau tanpa imbalan.

Bila Kawan ingin turut berpartisipasi memberikan manfaat melalui profesi yang sedang digeluti, Kawan dapat bergabung di Lembaga Wakaf Paramadina (LWP). Dengan mewakafkan profesi yang dimiliki, untuk menjalankan berbagai program pendidikan, ekonomi, sosial, dan dakwah yang ada di LWP. Program-program yang sedang berjalan, dapat Kawan kunjungi laman berikut ini.

Bagikan ke teman dan kerabat
Home
Program
Kabar Wakaf
Cari