Arti Wakaf, Macam, dan Manfaat bagi Umat

Home » Kabar Wakaf » Arti Wakaf, Macam, dan Manfaat bagi Umat

Arti wakaf seringkali dipahami sebagai sumbangan sebidang tanah yang diperuntukkan untuk masjid dan makam. Padahal, wakaf memiliki pengertian yang lebih luas, macam yang lebih beragam, dan manfaat yang sangat baik. Simak ulasan berikut ini tentang arti wakaf, macam, dan manfaatnya bagi umat. 

Arti Wakaf dalam Pendekatan Bahasa dan Istilah

Arti wakaf atau “wact”, berasal dari Bahasa Arab “Wakafa”, yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” memiliki arti yang sama dengan “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. Satu Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian. Yaitu artinya: menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 UU 41/2004).

Secara istilah, menurut jumhur ulama Mazhab Syafi’i, wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan pada hal-hal yang bernilai ibadah ataupun mubah. Bila diamati sekilas, ibadah wakaf mirip dengan sedekah. Namun, memiliki perbedaaan dalam bentuk pemakaian.

Sedekah adalah memberikan harta tertentu yang memiliki sifat mudah habis dipakai. Setelah dana sedekah digunakan, maka akan habis. Tidak ada perputaran nilai ekonomi. Sedangkan, wakaf adalah memberikan harta yang memiliki nilai dan waktu tertentu. Misalkan, wakaf bangunan untuk sekolah gratis, wakaf pertanian yang keuntungan hasilnya akan disalurkan kepada program sosial dakwah, dan lain sebagainya. Manfaat serta pahala yang diperoleh dari wakaf, akan terus mengalir hingga bangunan atau pertanian hancur karena bencana alam. Memiliki waktu manfaat yang relatif lebih lama daripada sedekah.

Macam-macam Wakaf

Menurut Buku Pintar Badan Wakaf Indonesia (BWI), macam wakaf dapat dilihat dari dua aspek. Yaitu aspek penerima manfaat dan aspek jangka waktu. Dalam aspek penerima manfaat, dibagi menjadi dua kategori, wakaf’Am dan wakaf’Khash. Wakaf’Am adalah wakaf yang diperuntukkan untuk umum, penerimanya tidak ditentukan seceara spesifik oleh wakif. Sedangkan wakaf’Khash, penerimanya ditentukan secara spesifik oleh wakif.

Berdasarkan aspek jangka waktu, wakaf terbagi menjadi dua kategori. Yaitu wakaf mu’abbad dan wakaf mu’aqqat. Arti wakaf mu’abbad merupakan wakaf yang tidak dibatasi jangka waktu, bersifat selamanya. Sedangkan arti wakaf mu’aqqat memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan yang diakadkan oleh Wakif.

Secara nilai ekonomi, wakaf yang telah berjalan selama ini memiliki dua sifat. Wakaf konsumtif dan wakaf produktif. Wakaf konsumtif merupakan harta yang diwakafkan secara utuh, namun tidak ada sistem dari harta wakaf yang menghasilkan dana secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan dan perawatan. Misalkan seperti masjid, sekolah, atau lembaga pendidikan berbasis wakaf yang biaya pengelolannya masih bergantung pada dana zakat, infaq, dan sedekah. 

Wakaf produktif memiliki sistem keuangan secara mandiri, yang mana dana pengelolaan untuk merawat harta wakaf berasal dari hasil wakaf tersebut. Misalkan wakaf tanah untuk pertanian. Hasil dari wakaf pertanian sebagian digunakan untuk operasional lahan, dan sebagian pula untuk disalurkan dalam program sosial dakwah.

Manfaat Wakaf Bagi Umat

Wakaf memiliki manfaat yang besar bagi umat, bagi Wakif, Nazhir, maupun bagi penerima wakaf. Bagi Wakif, wakaf dapat menjadi pahala jariyah baginya. Sesuatu yang bermanfaat ditinggalkan di dunia. Pahala yang diperolehnya sebanyak manfaat yang mengalir dari harta yang diwakafkan. 

Rasulullah bersabda, dari Abu Huroiroh, “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, 1. Amal jariyah (wakaf), 2. Ilmu yang bermanfaat, 3. Anak sholih yang mendoakan orang tuanya.” (H.R Muslim no. 1631).

Pengelolaan wakaf produktif memberikan manfaat besar bagi umat, utamanya secara nilai ekonomi. Wakaf yang mampu menghasilkan dana sendiri untuk membiayai program sosial dakwah, akan terus berputar secara berkelanjutan. Program tidak bergantung secara penuh dari sedekah dan infaq, namun bisa memiliki kemandirian finansial. Dari pengelolaan wakaf produktif, juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas. Sehingga, kaum dhuafa tidak hanya menerima bantuan secara pasif, namun juga terbantu untuk menjadi produktif dalam bidang pendidikan dan ekonomi.

Inovasi pengembangan wakaf bisa terus berkembang, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemakmuran ekonomi secara luas. Sahabat dapat ikut menanam amal jariyah melalui inovasi wakaf produktif yang menjadi program dari Yayasan Wakaf Paramadina (YWP). Untuk menjalani ibadah harta bersama YWP, Sahabat dapat mengunjungi link berikut ini.

Bagikan ke teman dan kerabat
Home
Program
Kabar Wakaf
Cari